+6281212261101 admin@qrfire.id

Peraturan Pemerintah No. PER/04/MEN/1980 golongan api di bagi ke dalam 4 golongan yaitu kelas kebakaran A, B, C dan D. Lalu apa saja golongan kelas kebakaran tersebut dan cara menanggulinya sebagai berikut, :

1. Kebakaran Kelas A
Termasuk kategori kebakaran dari bahan yang tidak mengandung unsur logam (non-logam) seperti kayu, plastic, karet, kain dan sebagainya. Fire Extinguisher atau APAR yang digunakan adalah jenis APAR busa (foam), APAR air (water) dan APAR serbuk (dry chemical powder).

2. Kebakaran Kelas B
Kebakaran jenis ini disebabkan oleh bahan yang bersifat cair dan mudah terbakar seperti minyak, alcohol, bensin dsb-nya yang memang rentan terbakar. Maka APAR yang tepat digunakan adalah jenis APAR busa (foam), APAR karbon dioksida (CO2) dan APAR serbuk (dry chemical powder). Jangan menggunakan APA jenis air karena justru memperparah keadaaan. APAR jenis ini bisa kita temui di SPBU toko cat dan sebagainya.

3. Kebakaran Kelas C
Penyebab golongan kebakaran kelas C ini berasal dari benda elektronik yang mengandung muatan daya listrik rendah, menengah ataupun tinggi. Pemicu utamanya adalah arus pendek atau korslet.APAR yang digunakan untuk kebakaran kelas ini adalah APAR serbuk (dry chemical powder) dan APAR karbon dioksida (CO2). Karena kedua jenis APAR ini bersifat isolator atau tidak menghantarkan listrik. Biasanya kita temui APAR jenis ini di ruangan server, pabrik elektronik, dan kantor-kantor lainnya yang intens menggunakan barang elektronik.

4. Kebakaran Kelas D
Kebakaran kelas D disebabkan oleh material berunsur logam yang mudah terbakar seperti magnesium, lithium, kalium dan sebagainya. APAR yang digunakan untuk menanggulangi kebakaran kelas D tidak dijual umum seperti bahan lainnya. Sehingga dibutuhkan izin khusus.